Larangan Otopsi Cliff Muntu Datang Dari I Nyoman Sumaryadi
Rabu, 02 Mei 2007 22:17 WIB
Bandung - Misteri kematian Cliff Muntu semakin jelas. Kuasa Hukum Lexie Giroth, Humphrey R Djemat menegaskan perintah untuk tidak dilakukannya otopsi pada jenazah Cliff Muntu datang dari mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi."Pak rektor melalui Kabiro Administrasi Umum Kemahasiswaan Bambang Iswadji Nugroho yang memerintahkan pelarangan otopsi kepada jenazah Cliff bukan klien saya," tandas Kuasa Hukum Lexie, Humphrey di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (2/5/2007).Humphrey mengatakan, saat kliennya datang ke RS Al Islam sudah terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan praja IPDN. Ketegangan itu terjadi karena permintaan polisi untuk mengotopsi jenazah Cliff ditolak mentah-mentah oleh IPDN."Klien saya bilang Pak Bambang mengatakan rektor melarang otopsi," tandasnya.Menurut Humphrey, Lexie hanya mengurus jenazah Cliff Muntu atas perintah I Nyoman baik secara lisan melalui telepon serta tertulis berupa surat perintah yang disertai surat perjalanan. Surat tersebut, selain ditujukan pada Lexie juga kepada istri Lexie yang merupakan Kabiro Kerohanian IPDN Nontje Tendean."Saya minta Pak Rektor sportif untuk mengakui bahwa memang dirinyalah yang memerintahkan Lexie," tegasnya.Menurut dia, Sumaryadi pernah mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah memerintahkan kliennya.Humphrey menambahkan kliennya siap untuk dikonfrotir dengan Sumaryadi mengenai kesaksiannya tersebut."Lexie siap untuk dikonfrotir dan kami minta Sumaryadi berlaku sportif," tandas Humphrey.
(ern/ken)











































