Kanada & RRC Diduga Kuat Jadi Persembunyian Koruptor

Kanada & RRC Diduga Kuat Jadi Persembunyian Koruptor

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 21:08 WIB
Jakarta - Pelaku kejahatan tindak pidana korupsi maupun money laundring diduga banyak bersembunyi di Kanada dan RRC. Setelah Singapura, RI melirik dua tempat itu sebagai target untuk perjanjian ekstradisi selanjutnya."Dua tempat ini ditengarai merupakan tempat yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian pelarian tindak pidana dan money laundring," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Arman ini di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2007).Arman menjelaskan, mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Indonesia telah menjalani perundingan selama 30 tahun dan melewati pergantian lima presiden mulai dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga SBY."Jumat sore ditandatangani (ekstradisi RI-Singapura), Jumat malam diadakan resepsi kenegaraan. Pak SBY dan Perdana Menteri Singapura nyanyi. Menteri-menteri juga nyanyi," ujarnya.Arman menceritakan, dalam pesta itu Presiden SBY mengajak untuk bergembira karena selama 30 tahun lebih telah bekerja keras dalam perundingan ekstradisi dengan Singapura."Ini menunjukkan betapa sulitnya ekstradisi. Perdana menteri sendiri mengatakan ini sulit, bukan untuk mempersulit tapi perjanjian ekstradisi memang sulit," pungkas mantan Hakim Agung ini. Aborsi & Perkosaan Jenis kejahatan yang diekstradisi adalah kejahatan yang ancaman pidananya sekuran-kurangnya 2 tahun dan ada 30 jenis kejahatan. Selain korupsi juga ada tindak pidana seperti perkosaan dan aborsi."Tindak pidana yang dapat diekstradisi yaitu pembunuhan, menghilangkan nyawa orang karena kelalaian, tindak pidana yang melanggar ketentuan tentang aborsi, dengan sengaja melukai orang atau menyebabkna luka, penganiayaan, dan perkosaan," ujar Arman.Jenis tindak pidana yang diatur dalam ekstradisi RI-Singapura adalah tindak pidana kesusilaan, bersetubuh dengan wanita secara melawan hukum, pembelian atau perdagangan wanita dan anak-anak untuk tujuan imoral, penculikan atau melarikan diri tau perampasan kemerdekaan orang atau perbudakan, penculikan dan penelantaran, pengeksplotasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak, penyuapan dan perbuatan korupsi lain, pembakaran, tindak pidana terkait pemalsuan uang, tindak pidana melawan hukum terkait pemalsuan, pencurian, penggelapan, penipuan yang berkait konversi.Selain itu juga tindak pidana penipuan berkait dengan pemalsuan pembukuan, perolehan hata kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan termasuk penipuan bank, Perampokan, pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusaahaan, dengan sengaja merusak harta kekayaan, perbuatan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang , tindak pidana yang melanggar UU Psikotropikan pembajakan, tindak pidana pendanaan terorisme, perompakan, pembajakan kapal, dan sumpah palsu. (mly/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads