Pengacara Lexie akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 02 Mei 2007 20:27 WIB
Bandung - Belum juga genap sehari Lexie Giroth ditahan, kuasa hukumnya Humphrey R Djemat sudah siap mengajukan penangguhan penahanan. Humphrey menilai, status tahanan terhadap Lexie kurang tepat."Alasan penahanan Lexie kurang tepat. Namun kami terima karena tidak mau mempersulit proses penyidikan," ujar Humphrey.Hal itu disampaikan dia usai mengantar Lexie ke dalam sel tahanan di Reskrim Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (2/5/2007).Menurut Humphrey, selama ini kliennya selalu kooperatif setiap kali ada pemeriksaan dan tidak pernah mangkir. Dia pun menjamin, jika Lexie tidak akan melarikan diri mengingat kliennya masih melaksanakan tugasnya selaku dosen di IPDN.Selain itu, Lexie juga tidak menghilangkan dokumen, sebab sejak awal pemeriksaan semua dokumen yang terkait telah disita pihak kepolisian.Lexie ditahan berdasarkan surat perintah penahanan (SP2) Nopol: Sp-han/54/V/2007/Ditreskrim tertanggal 2 Mei 2007. Dalam surat tersebut, Lexie diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sengaja menghilangkan, menyembunyikan bekas-bekas kejahatan dan atau sengaja untuk menghalang-halangi penyidikan, dan atau sengaja merintangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan.Atas dugaan itu, Lexie dikenai pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP, pasal 221 KUHP, pasal 222 KUHP, pasal 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran, jo pasal 55 KUHP.
(ern/ken)











































