2 Sersan TNI Bantah Bunuh Mauhudu
Rabu, 02 Mei 2007 20:12 WIB
Jakarta - Kasus penculikan dan pembunuhan tokoh Timor Timur Mauhudu menjadi agenda dalam dengar pendapat ketiga Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste. Dua anggota TNI yang dituding melakukan penembakan pun membantah telah menculikan dan membunuh itu.Demikian kesaksian penolakan tudingan yang disampaikan dua mantan tentara dari Batalyon 744, yang bertugas di Timor Timur tahun 1999, yaitu Sersan TNI Simao Corera dan Sersan Mayor TNI Luis dos Santos dalam DP III hari pertama pertama di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2007).Untuk diketahui, Mauhudu merupakan tokoh CNRT yang dipimpin oleh Xanana Gusmao. Mauhudu saat itu duduk sebagai anggota Komisi Perdamaian dan Stabilitas (KPS) bentukan pemerintah bersama sejumlah tokoh, seperti Koesparmono Irsan dan Benjamin Mangkoedilaga.Mauhudu hilang dan tewas ketika terjadi kerusuhan di Dili pasca pengumuman jajak pendapat tanggal 4 September 1999. Karena situasi tak meguntungkan, Mauhudu mengungsi ke Kupang, tapi sampai di sana ia hilang dan ditemukan tewas di Desa San Herin.Simao dan Luis pun membantah tudingan bahwa penculikan dan pembunuhan itu dilakukan mereka seperti dituding oleh pihak kelompok pro kemerdekaan. Alasannya, saat kejadian Simao mengaku berada di Jakarta untuk mengikuti lomba voli tingkat nasional bersama Krispin Montero Lopez dan pelatih Assio Freitas.Siamo mengaku tanggal 5 September dirinya masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta untuk pulang ke Dili. Namun karena tertinggal kapal, Simao bersama dua rekannya itu menuju Terminal Pulogadung menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Tanggal 6 September dari Tanjung Perak mereka naik kapal menuju Bali. Setibanya di Bali, mereka langsung membeli tiket kapal. Di situ, Freitas memutuskan untuk ke Dili menggunakan pesawat terbang untuk menyelamatkan anak istrinya dari kerusuhan di Dili.Simao dan Krispin akhirnya naik kapal laut dan tiba di Dili tanggal 10 September 1999. Simao baru menginjakkan kaki di Kupang pada 17 September setelah diperintahkan atasannya. "Jadi mana mungkin saya membunuh Mauhudu. Tanggal 8-9 September, saya masih di perjalanan. Dan baru tanggal 18 September saya menginjak Kupang. Fitnah kalau saya yang membunuh," tandas Simao.Sedangkan Serma Luis Dos Santos mengaku, sejak tanggal 5 hingga 19 September 1999 bertugas menjaga keamanan pengungsi di Seroja. Tugasnya itu atas perintah Kapten (Inf) Rubiman dari Korem 164/Wiradarma. Luis menyatakan dirinya baru pindah bersama keluarganya ke Atambua pada tanggal 19 September, selanutnya hingga 29 April 2003 ditugaskan di Kodim Bellu, Atambua."Jadi sejak tanggal 20 September hingga tahun 2003, saya tak pernah menginjakkan kaki di Kupang. Kalu ada yang menghubung-hubungkan saya dengan peristiwa pembunuhan Mauhudu, itu fitnah," jelas Luis.Di tempat yang sama, saksi kasus pembunuhan Mauhudu, Augusto Dato Buti memastikan saksi pelaku yang memerintahkan penembakan yaitu Simao Correa. Sementara, Louis dos Santos yang dihadirkan dalam DP III ini bukanlah, Louis yang menembak Mauhudu."Saya pastikan kalau Simao yang tadi bersaksi, yang duduk di sini, pas itu dia. Tapi Louis Dos Santos, itu bukan (yang menembak)," tutur Augusto di hadapan DP III KKP yang dilakukan secara terbuka itu.Augusto menjelaskan, ketika pembunuhan Mauhudu, dirinya bersama empat temannya diajak orang yang mengenalkan diri dengan nama Simao Corera an Louis ke suatu tempat di Desa Sanirin. Keempat temannya itu adalah Herman Kono, Siprianus Leto, Anselmus Marthen dan Valentinus Dominggus.Saat itu Augusto melihat Mauhudu terbaring di jok sebuah mobil dengan kaki kirinya sudah tertembak. Rombongan saat itu diperintahkan menggali lubang sedalam 60 cm dan Simao memerintahkan keempat teman Augusto menggangkat korban ke lubang."Setelah itu, Simao memerintahkan Louis untuk menembak Mauhudu. Louis melakukannya, dua kali di bagian ulu hati. Saat itu Mauhudu mengangkat tangannya ke atas," jelas Augusto.
(zal/mar)











































