Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan
Rabu, 02 Mei 2007 19:24 WIB
Surabaya -
Mantan Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) Pemkot Surabaya Bambang Sugiharto akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (2/5/2007). Dia dijebloskan ke tahanan Rutan Medaeng setelah diperiksa 7 jam terkait dugaan korupsi pengadaan buku wisata Rp 160 juta. Bambang yang sudah pensiun per 1 April 2007 ini diperiksa Kejari dengan didampingi kuasa hukumnya Yudiarto. Selama 7 jam dia diperiksa langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Ade T Sutiawarman. Penahanan tersangka berdasarkan Print 03/0.5.10.4./Ft.1/05/2007. "Dia ditahan untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan pemeriksaan," kata Ade T Sutiawarman kepada wartawan di Kantor Kejari, Jl Kasuari, Surabaya. Menurut Ade, tersangka dalam pemeriksaan menyangkal semua tuduhan dan tetap bersikukuh jika proyek lelang buku pariwisata diberikan kepada CV yang memenangkan tender. Dugaan korupsi tersebut muncul saat lelang proyek pengadaan buku wisata. Saat pelelangan tersebut dimenangkan oleh CV Karya Agung Nugraha, Bambang malah tidak memberikan proyek tersebut. Justru CV yang seharusnya mengerjakan proyek itu hanya diberi fee dan proyek tersebut diberikan kepada Rahyudin, mantan Kasi distribusi Badan Pengelola Statistik (BPS). Proyek ini sendiri sudah berjalan dua kali selama periode 2004-2005 dan totalnya proyek selama dua tahun sebesar Rp 160 juta. Sedangkan buku wisata ini nantinya akan digunakan untuk pemerintah dalam mengambil kebijakan kepariwisataan. Pantauan detikcom, tersangka yang mengenakan kemeja putih dikirim ke Rutan Madaeng dengan mobil tahanan L 9993 F milik Kejari, Pukul 17.25 WIB. Ketika menuju mobil tahanan yang menunggunya, tersangka menolak memberikan komentar. Dia hanya memberikan sunggingan senyum.
(gik/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































