Tewasnya Cliff Muntu
Lexie Giroth Resmi Ditahan
Rabu, 02 Mei 2007 17:49 WIB
Bandung - Akhirnya, Dekan nonaktif Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Lexie M Giroth resmi ditahan polisi. Surat penahanan Lexie telah ditandatangi sejak Rabu (2/5/2007) pukul 16.45 WIB."Penyidik ambil kesimpulan, tersangka Prof Lexie memenuhi unsur-unsur pidana yang kita pidanakan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Bandung Rabu (2/5/2007).Menurut Sunarko, status Lexie dinaikkan dari tersangka menjadi tahanan Polda Jabar berdasarkan pengkajian dari hasil pemeriksaan 31 saksi dan 2 saksi ahli serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut umum.Namun hungga kini Lexie belum dijebloskan ke sel tahanan. Dia masih menjalani pemeriksaan di ruang Kanid III Kompol Cahyo Hutomo sejak pukul 10.00 WIB.Lexie merupakan tersangka penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen kematian praja Cliff Muntu. Status tersangkanya ditetapkan pada 18 April 2007.Pria paruh baya itu dikenai pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu upaya menghalang-halangi penyidikan, pasal 78 UU no 29/2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 221, 222 dan 266 tentang pemalsuan dokumen. Dia terancam penjara maksimal 6 tahun.
(nik/ken)











































