Dirut BRI Ikut 'Sumbang' Rokhmin Rp 100 Juta
Rabu, 02 Mei 2007 16:53 WIB
Jakarta - Banyak pihak menyokong dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), salah satunya Dirut BRI Sofyan Basyir. Sofyan ikut membantu Rp 100 juta tahun 2004 lalu."Saya membantu Rp 100 juta," ungkap Sofyan dalam persidangan yang menempatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai terdakwa di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Sofyan memberikan bantuan itu secara tunai kepada Rokhmin di kantor DKP ketika masih menjabat Dirut Bukopin. "Tapi bantuan atas nama pribadi saya," kata Sofyan.Sofyan tertarik membantu Rokhmin karena dikatakan dana itu digunakan untuk sosial. "Pak Rokhmin bilang pada saya untuk disumbangkan pada nelayan, untuk sembako. Tapi persisnya, kami tidak tahu," kata Sofyan.Saksi sebelumnya, mantan Direktur Usaha Kecil dan Mikro Bukopin Glen Glenardi juga mengaku membantu Rokhmin Rp 100 juta.PT Info Asia Sumbang Rp 1,5 MiliarSaksi yang lain, Corporate Secretary PT Info Asia Friska Emerintiana Erianti mengakui adanya aliran dana Rp 1,5 miliar untuk DKP. Dana yang diberikan dalam bentuk cek itu atas perintah Komisaris Utama PT Info Asia David Lazarus Simbar."Tolong saya dibantu menyediakan dana Rp 1,5 miliar untuk keperluan mendesak," ujar Friska menirukan perintah David melalui telepon di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.Pada saat ditelepon itu, Friska menyatakan dana sebesar itu belum tersedia. Namun Friska berjanji akan mengumpulkan dana sebanyak itu.Pada 26 Maret 2004 lalu, Friska berhasil mengumpulkan dana yang diminta itu. Friska kemudian membuat janji dengan David di mana dan kapan akan diserahkan uangnya. Disepakatilah tempatnya, BCA cabang Senen, Jakarta Pusat.Friska mengutus Agustiono untuk mengantarkan uang dalam bentuk cek tersebut. Di sana, Agustiono ketemu dengan keluarga Rokhmin. Friska pun akhirnya mengetahui bahwa Rp 1,5 miliar itu untuk Rokhmin Dahuri.Namun keterangan saksi ini dibantah oleh pengacara Rokhmin, M Assegaf. Menurut Assegaf, semua pemberian itu bukanlah untuk pribadi kliennya. "Semua pemberian yang diungkapkan saksi-saksi itu untuk Departemen Kelautan dan Perikanan," tandas Assegaf usai sidang.Persidangan Rokhmin ini diundur sampai Rabu, 9 Mei 2007. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak.
(aba/asy)











































