Peradilan In Absentia Diakui dalam Perjanjian Ekstradisi
Rabu, 02 Mei 2007 16:51 WIB
Jakarta -
Sidang in absentia yang berlaku di Indonesia diakui dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura."Pokoknya peradilan in absentia diakui dalam perjanjian ini asal dengan syarat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapat peradilan kalau seandainya sudah diekstradisi. Dari yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk diadili, tetapi yang bersangkutan menghindar jadi tidak ada masalah itu sudah ter-cover," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal ini disampaikan Arman di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2007).Arman menjelaskan, apabila ada permintaan dari Indonesia atau Singapura untuk sidang in absentia, akan dinilai Menkum HAM yang kemudian meminta Jaksa Agung untuk melampirkan surat keterangan bahwa ada proses penuntutan.Mengenai nama-nama koruptor yang akan diekstradisi dari Singapura, lanjut Arman, daftarnya masih sekitar 10-15 orang."Tetapi namanya belum bisa dipastikan," ujarnya.
(aan/nrl)










































