Mantan Pejabat Dephan Ditahan Kasus Korupsi Mi-17

Mantan Pejabat Dephan Ditahan Kasus Korupsi Mi-17

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 15:54 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 dari kalangan militer, Brigjen TNI Purn Prihandono, akhirnya ditahan. Penahanan Prihandono sekaligus menepis anggapan adanya diskriminasi.Sebab tiga tersangka lain dari kalangan sipil telah ditahan lebih dahulu oleh tim koneksitas pada 24 April lalu di Rutan Kejagung.Prihandono ditahan mulai Rabu (2/5/2007) di Rutan Puspom TNI.Saat kasus pengadaan Mi-17 dilakukan, Prihandono menjabat sebagai Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan.Informasi penahanan Prihandono disampaikan Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta."Waktu itu kami sampaikan karena menunggu persetujuan dari panglima TNI belum dilakukan upaya penahanan. Sekarang persetujuan sudah ada terhadap Prihandono untuk dilakukan penahanan," beber Salman.Menurut Salman, sebelum ditahan, Prihandono sempat menyerahkan diri ke Kejari Jakpus. Di Kejari, Prihandono mencocokkan identitasnya dan tidak diperiksa.Salman menjelaskan, penahanan Prihandono di Puspom TNI bukan bermaksud membeda-bedakan atau dikriminatif terhadap tiga tersangka lainnya."Jadi tidak ada perbedaan, kan sama saja di mana-mana dan tidak ada diskriminasi," tegasnya.Pada 24 April lalu, tim koneksitas melakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan berkas dugaan korupsi pengadaan Mi-17 yang merugikan negara US$ 3,2 juta ke JPU Kejagung.Berkas ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka dari kalangan sipil ditahan saat itu juga. (umi/sss)


Berita Terkait