Area parkir sepeda di stasiun LRT Jabodebek kini dilengkapi CCTV untuk mendukung keamanan dan kenyamanan. Dengan total 34 CCTV yang terpasang, parkir sepeda menjadi lebih aman dari risiko tindak kriminal.
Berikut dafatar stasiun LRT Jabodebek yang dipasangi CCTV di area parkir sepeda.
Daftar Stasiun LRT Jabodebek dengan CCTV di Area Parkir Sepeda
Sebanyak 17 stasiun LRT Jabodebek yang memiliki area parkir sepeda sudah dipasangi CCTV. Penting untuk diketahui bahwa CCTV hanya sebagai alat bantu pengawasan yang berfungsi meminimalkan potensi tindak kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, LRT Jabodebek mengingatkan bahwa kehilangan barang bukan merupakan tanggung jawab pihak LRT Jabodebek. Selalu pastikan sepeda kamu dikunci dengan baik dan aman.
Dikutip dari laman Instagram LRT Jabodebek (@lrt_jabodebek), berikut daftar 17 stasiun dengan CCTV di area parkir sepeda.
- Bekasi Line
- Dukuh Atas BNI
- Setiabudi
- Rasuna Said
- Kuningan
- Pancoran bank bjb
- Cikoko
- Ciliwung
- Cawang
- Jatibening Baru
- Cikunir 2
- Cikunir 1
- Bekasi Barat
- Jati Mulya
- Cibubur Line
- TMII (CCTV dikelola oleh Travoy Hub)
- Kampung Rambutan
- Ciracas
- Harjamukti.
Aturan Membawa Sepeda di LRT Jabodebek
Pengguna LRT Jabodebek dipersilakan membawa sepeda lipat atau sepeda standar (non-lipat) ke dalam kereta. Dilansir situs resmi KAI, berikut aturannya.
1. Aturan membawa sepeda lipat di LRT Jabodebek
- Sepeda lipat yang boleh dibawa memiliki dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm
- Alat transportasi individu lainnya, seperti sepatu roda atau skuter kecil, juga diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan dimensi dan dilengkapi pelindung agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna lain.
2. Aturan membawa sepeda non-lipat di LRT Jabodebek
- Sepeda non lipat yang diperbolehkan memiliki dimensi maksimal panjang 200 x 120 cm atau yang panjangnya tidak melebihi 90 cm
- Pengguna yang membawa sepeda non-lipat dapat menempatkan sepedanya di sisi kiri pada tiap pintu kereta, sesuai dengan arah perjalanan LRT Jabodebek.
- Setiap kereta dirancang untuk menampung maksimal tiga sepeda non-lipat, aturan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama serta kelancaran operasional perjalanan.