Birokrat Nakal Harus Didenda
Rabu, 02 Mei 2007 14:50 WIB
Jakarta - Pemberlakuan ancaman denda dan kurungan dalam beberapa peraturan daerah (perda) penyakit oleh Pemprov DKI dinilai amburadul. Banyak birokrat yang berperilaku buruk, sehingga denda pun patut diberi."Bahkan kalau perlu jika ada birokrat yang tidak melakukan peyuluhan penyakit, keluarkan perda dan kasih denda Rp 100 juta," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kesehatan (YLKS) Marius Widjajarta.Marius menyatakan itu dalam seminar kesehatan bertajuk 'Telaah Kritis Tentang Kesehatan Jakarta dan Solusinya di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2007).Marius mencontohkan, perilaku birokrat yang buruk itu terlihat saat program fogging massal gratis yang dilakukan beberapa waktu lalu."Ini gratis, tapi di lapangan banyak oknum birokrat yang menagih ke masyarakat," cetus Marius.Marius menambahkan, perilaku birokrat lainnya yang suka ancam-mengancam masyarakat dalam perda, menimbulkan kepanikan dan kebingungan warga. Birokrat justru harusnya bersama masyarakat menangani penyakit menular.Menurut Marius, ada 4 aspek yang seharusnya dilakukan Pemprov DKI dalam menangani penyakit dan kesehatan. Yakni aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif."Aspek promotif dan preventif tidak dilakukan. Jika ingin seperti Singapura, lakukan dulu promotif dan preventif. Jangan tiba-tiba main ancam dengan denda dan kurungan," pungkas dia.
(nik/sss)











































