JPU PLTGU Borang Diberi Waktu 1 Minggu Betulkan Surat Dakwaan

JPU PLTGU Borang Diberi Waktu 1 Minggu Betulkan Surat Dakwaan

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 13:57 WIB
Jakarta - Jaksa Agung memberi waktu selama satu minggu kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi PLTGU Borang.Selama kurun waktu itu, mereka diminta memperbaiki surat dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.Arahan dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh disampaikan setelah JPU melakukan gelar perkara surat dakwaan di depan jaksa agung dan jaksa agung muda."Surat dakwaan sudah diekspose (gelar perkara), kemudian ada beberapa petunjuk yang disampaikan para direktur, kemudian jamintel dan jampidum juga memberikan penuntut, jaksa agung juga memberikan arahan," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Hendarman menjelaskan, perbaikan yang perlu dilakukan dalam surat dakwaan antara lain dalam penyusunan kalimat, sehingga bisa lebih dimengerti, lebih konkret dan tidak kabur."Kalimatnya kan panjang seperti bikin cerpen, orang tidak akan mengerti akan surat dakwaan itu, jadi supaya lebih konretlah," katanya.Dalam surat dakwaan tersebut unsur tindak pidana korupsi sudah ada, namun pembuktiannya baru dapat dilihat di pengadilan. "Ya nanti pembuktiannya di pengadilan, biar dibuktikan dulu," cetus dia.Hendarman juga menjelaskan, keempat tersangka yakni Dirut PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Pembangkit dan Energi Primer Agus Darmadi serta Direktur PT Bina Cipta Mandiri Yohanes Kenedy Aritonang, berkasnya akan dipisah antara PLN dengan swasta.Dugaan korupsi PLTGU Borang diduga merugikan negara Rp 122 miliar. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait