Komnas HAM: Hukuman Mati Semestinya Tidak Diberlakukan
Rabu, 02 Mei 2007 13:12 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai hukuman mati sudah tidak memiliki jiwa lagi untuk diberlakukan. Untuk itu, semestinya hukuman mati tidak diberlakukan lagi."Produk hukum itu telah berlayar, tidak bersukma," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara saat memberikan tanggapan sebagai ahli terkait dalam sidang uji materiil hukuman mati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Meski demikian, Abdul melihat hukuman mati masih dapat dilakukan untuk suatu kejahatan luar biasa. Namun, penerapan hukuman mati itu harus memenuhi sejumlah syarat."Syarat pembuktian yang berat, tidak diskriminatif, eksekusi hukuman mati tidak dalam bentuk penyiksaan, memberikan hak pengampunan setelah melalui seluruh proses hukum, dan tidak diterapkan pada remaja di bawah 18 tahun dan ibu hamil," paparnya.Sementara itu, kriminolog asal Universitas Columbia Jeffrey Fagan menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati ini tidak efektif untuk mencegah semua jenis kejahatan. "Untuk menghukum terpidana kasus narkotika, semestinya dilakukan dengan cara rehabilitasi dan perawatan," ujar ahli yang diajukan pemohon uji materiil ini.Menurutnya, penerapan hukuman mati justru dapat menimbulkan suatu kerusakan moral bagi para terpidana. "Tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri," tukasnya.Uji materiil ini diajukan 4 terpidana mati kasus narkotika. Mereka meminta agar aturan hukuman mati dalam UU Narkotika dihapuskan.
(ary/nrl)











































