Kelakuan Bejat Kakek 74 Tahun di Serang Cabuli Bocah Berujung Dipenjara

Kelakuan Bejat Kakek 74 Tahun di Serang Cabuli Bocah Berujung Dipenjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Minggu, 26 Jan 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Serang -

Kakek berusia 74 tahun inisial MA ditangkap Polres Serang karena melakukan pencabulan ke bocah yang masih berusia 5 tahun. Ia disebut memasukkan jarinya ke alat vital korban hingga mengeluh kesakitan.

Tersangka MA melakukan itu pada Kamis (23/1) lalu saat datang ke rumah kakak kandungnya di Kabupaten Serang. MA sendiri adalah warga Kabupaten Tangerang dan ditangkap pada Jumat (24/1) atau keesokan harinya setelah kejadian.

Saat kejadian di hari itu, tersangka ini bertemu dengan korban di lingkungan rumah kakaknya. Di sana, ia mendekati korban dan menawarkan uang Rp 5 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban," kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).

Perbuatan cabul itu juga dilakukan sebanyak dua kali saat korban diajak ke pasar malam. Alasannya, ia mengajak korban untuk bermain.

ADVERTISEMENT

Saat pulang ke rumah, korban kemudian mengeluh kesakitan. Orang tua korban yang curiga lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu," pungkasnya.

Lihat juga Video: Kakek 64 Tahun di Denpasar Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD

[Gambas:Video 20detik]



(bri/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads