Gus Dur Adukan Kalla ke Polda

Pencemaran Nama Baik

Gus Dur Adukan Kalla ke Polda

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 11:46 WIB
Jakarta - Tidak ditanggapinya somasi mantan presiden Gus Dur atas ucapan Wapres Jusuf Kalla di hadapan forum pengkaderan mahasiswa Golkar di Cibubur 9 April 2007, berbuntut panjang. JK pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.Laporan disampaikan pengacara Gus Dur, Ikhsan Abdullah, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Menurut Ikhsan, pihaknya sejak 11 April 2007 telah melayangkan somasi kepada JK namun hingga 7 x 24 jam tidak ada itikad baik dari JK untuk menanggapinya.Ikhsan menjelaskan, pada saat JK berpidato di Cibubur, JK mengaku pernah diminta uang oleh Gus Dur semasa menjabat Kabulog dan Memperindag."Karena tidak memberi, maka JK diberhentikan," ujar Ikhsan.Menurut Ikhsan, pernyataan JK itu sangat menyerang martabat Gus Dur sebagai mantan presiden dan tokoh nasional."JK dapat diancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Siapa pun yang menyerang nama baik seseorang akan kena delik pidana karena itu tindak pidana," pungkasnya. (nik/nrl)


Berita Terkait