'Masa Pensiun Berbuah Empedu' Eks Konjen di PN Tipikor

'Masa Pensiun Berbuah Empedu' Eks Konjen di PN Tipikor

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 11:31 WIB
Jakarta - Tak terima dituntut melakukan korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) I KadekWiradana, mantan Konjen RI Johor Bahru Eda Makmur membela diri. Pledoi pribadibertajuk 'Masa pensiun berbuah empedu' pun dibawakan Eda.Pledoi setebal 9 halaman itu dibacakan Eda di hadapan majelis hakim yang diketuai Moefri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Seperti diketahui, Eda diduga bersama mantan anak buahnya, Kasubdit Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan, telah memungut biaya pengurusan dokumen melebihi ketentuan. Hal ini dimungkinkan karena ada dua SK Dubes RI untuk Malaysia yang berlaku. Lalu apa pembelaan Eda?"Tuduhan bahwa saya bersekongkol dengan saudara Prihatna Setiawan dan memperkaya diri adalah tidak benar sama sekali dan tidak beralasan karena semua saksi tidak ada yang mengatakan ada perintah dan petunjuk dari Konjen Eda Makmur kecuali ucapan lisan dar Prihatna," kata Eda.Selain itu, Eda yang menjabat Konjen dari 1999-2002 itu membantah telah menerima aliran dana yang didapat dari selisih pungutan dan setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu. "Saya tidak terbukti menerima baik di rekening saya maupun tanda bukti lainnya," ujar Eda.Jelas Eda membantah keras bersalah seperti yang dituntutkan JPU, yakni melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian melebihi ketentuan secara terus-menerus demi keuntungan pribadi atau orang lain."Saya mohon dibebaskan dari segala tuduhan dan hukuman apapun," ujar Eda kemudian menangis. Eda berhenti sejenak karena menahan tangisnya."Karena selama saya menjadi Konjen tidak ditemukan penyelewengan keuangan negara. Penyelewengan baru ditemukan tahun 2006, yaitu 4 tahun setelah saya meninggalkan Johor Bahru," kata Eda dengan suara serak.Istri dan anak gadis Eda yang terlihat duduk di barisan kursi penonton sidangterlihat menyeka air matanya. Mereka hanya diam dan menunduk menangis. Sidang terasa mencekam.Untuk diketahui, Eda Makmur dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atausubsidair 6 bulan kurungan. Eda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp791.419.000 atau subsidair 2 tahun pidana penjara. Eda dituntut dengan dakwaan kedua pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 KUHP. Selasa lalu (1/5/2007), mantan anak buah Eda, Prihatna Setiawan, telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar. (aba/nrl)


Berita Terkait