Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang
Pembatasan operasional berlaku sesuai aturan berikut:
- Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
- Pembatasan dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
- Kendaraan yang dikenakan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, seperti:
- Surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
- Bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor, dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Pembatasan operasional berlaku sesuai jadwal berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB
- Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 WIB
Pembatasan operasional berlaku pada ruas jalan tol berikut:
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
- Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh-Srondol (Semarang)
- Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Semarang-Solo.
ADVERTISEMENT
Simak juga Video: Catat! 3 Titik Macet di Puncak Bogor Hari Ini
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini