ICW: Kinerja Timtas Tipikor Jauh dari Memuaskan

ICW: Kinerja Timtas Tipikor Jauh dari Memuaskan

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 08:42 WIB
Jakarta - Hari ini, Rabu (2/5/2007) masa kerja Timtas Tipikor berakhir sudah. Banyak catatan positif dan negatif atas kinerja tim yang dibentuk oleh Presiden SBY dua tahun lalu ini.Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, keberadaan Timtas Tipikor merupakan salah satu dari prestasi dari pemerintahan SBY. Namun banyak kekurangan yang harus diperbaiki jika memang lembaga tersebut tetap akan dipertahankan."Ini adalah satu hal yang positif dari pemerintahan SBY, namun jauh dari memuaskan," kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Rabu (2/5/2007).Menurut pria yang akrab dipanggil Eson ini, dari sekitar 24 kasus korupsi di BUMN yang ditangani oleh Timtas Tipikor, hanya sekitar 4-6 kasus saja yang sudah dibawa ke pengadilan. "Hanya seperempat saja," ujarnya.Menurut Eson, ada dua hal yang membuat Timtas Tipikor tidak bekerja secara maksimal.Pertama, Timtas Tipikor tidak lepas dari intervensi Presiden SBY. Contohnya, Timtas Tipikor tidak bisa langsung menangani dugaan korupsi di Setneg dan harus menunggu audit dari BPK. Kedua, ada problem dengan fatwa MA tentang adanya pemisahan harta kekayaan antara BUMN dengan kekayaan negara. Hal tersebut dianggap mempersulit Timtas Tipikor untuk menjerat para koruptor."Contoh kasus Omay K. Wiraatmadja (eks Dirut Pupuk Kaltim), ia dibebaskan oleh PN Jaksel karena tidak terbukti adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," ujarnya.Eson menilai, masa dinas Timtas Tipikor harus ditambah. Penambahan tersebut idealnya secara reguler dua tahunan."Tapi yang jelas, Timtas Tipikor lebih baik dari kinerja yang dilakukan oleh Kejagung," pungkasnya.Timtas Tipikor diketuai oleh Plt Jampidsus Hendarman Supandji.Tim ini diserahi Presiden SBY menangani 21 kasus korupsi di lingkungan di pemerintahan. Tim ini merupakan gabungan penyidik Kejaksaan, Polri dan BPKP. Ketika dibentuk pertama kali, Timtas Tipikor banyak dikritik karena dianggap tumpang tindih dengan instansi lainnya. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads