Ulah 'Koboi' Ancam Tembak Petugas SPBU Berujung Masuk Tahanan

Rizky Adha Mahendra, Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2025 06:55 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Momen pria penodong pistol di Rest Area Tol Cibubur, Jakarta Timur tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ulah pria 'koboi' yang menodongkan pistol kepada petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur berujung masuk tahanan. Pelaku berinisial DD kini resmi ditahan polisi.

Seperti diketahui, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.28 WIB. Hanya karena perkara tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, pria berusia lanjut ini nekat menodongkan pistol korek api.

Aksinya ini terekam CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat DD awalnya adu mulut dengan petugas SPBU.

Usut punya usut, percekcokan terjadi lantaran DD ingin mengisi BBM jenis Pertalite tetapi tidak memiliki barcode. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan barcode.

Akan tetapi, DD bersikeras meminta petugas SPBU untuk mengisi BBM mobilnya hingga akhirnya mengeluarkan korek api pistol sehingga membuat petugas syok.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, DD akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kini, pria berusia 66 tahun itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai menodongkan benda yang ternyata korek api berbentuk pistol. DD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap DD atas aksi penodongan tersebut. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Tersangka Ditahan Polisi

Ade Ary mengatakan tersangka DD telah ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Baca selanjutnya: ancaman hukuman




(mea/mea)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork