Korupsi Dana Perumahan, 3 Eks Anggota DPRD Banten Dibui
Rabu, 02 Mei 2007 04:42 WIB
Serang - Kasus dugaan korupsi Dana Perumahan DPRD Banten 2003 senilai Rp 14 miliar terus diusut Kejaksaan Tinggi Banten. Bahkan, jaksa penyidik pada Rabu (2/5/2007) dini hari telah menahan tiga mantan anggota DPRD Banten di Rutan Serang, Banten.Ketiga orang itu adalah Udin Janahudin, Marjuki Raili, dan Muchlis Toyib. Mereka tercatat pernah menjadi anggota DPRD Banten periode 2001-2004. Hanya Marjuki yang masih menjadi anggota DPRD Banten, sedangkan Udin saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Serang dan Muchlis sudah pensiun.Penahanan terhadap terdakwa tersebut menyusul terbitnya Surat Putusan Pengadilan Tinggi Banten tentang verzet (perlawanan) Kejati Banten terhadap putusan sela PN Serang yang membebaskan para terdakwa dari dakwaan jaksa.Sebelum dijebloskan ke Rutan Serang, Udin dan Muchlis dijemput paksa petugas di rumah mereka yang masih berada di dalam Kota Serang, dan dibawa ke ruang Pidsus Kejati Banten jalan Raya Serang-Pandeglang KM 5 Serang. "Dini hari ini baru tiga yang kita tahan, sementara terdakwa lainnya yaitu Robert saat dijemput tidak berada di rumahnya di Tangerang, dan kita akan cari dia sampai berhasil," ujar Waka Kejati Banten Adjat Sudradjat kepada pers di ruang kerjanya.Robert adalah mantan anggota DPRD Banten juga. Tapi hingga saat ini, menurut Adjat, dia masih buron.MARJUKI BAK PREMANSementara itu Marjuki Raili yang ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tangerang berlaku layaknya preman terhadap wartawan yang meliputnya.Saat turun dari mobil yang membawanya ke Rutan Serang, ia tampak menutupi wajahnya oleh jaket. Tidak senang atas usaha salah satu kamerawan TV yang hendak mengambil gambarnya, buuk... ia pun melayangkan pukulannya.Marjuki lebih dulu tiba di rutan. Beberapa menit kemudian giliran Udin dan Muchlis menyusul kawannya itu di Rutan Serang, Banten.
(gah/anw)











































