Lapindo Rayu Korban Lumpur Agar Terima Uang Kontrakan
Rabu, 02 Mei 2007 01:05 WIB
Surabaya - Lapindo Brantas Inc meminta warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, yang masih tinggal di pengungsian Pasar Baru Porong bersedia menerima paket bantuan kontrak rumah Rp 5 juta untuk dua tahun. Diharapkan warga bisa menjalani hidup kembali secara layak daripada di pengungsian."Paket bantuan kontrak rumah dari Lapindo mungkin memang tidak menjamin kehidupan warga di tempat tinggal sementara atau di rumah kontrakan akan cukup memberikan kenyamanan. Namun, dengan tinggal di rumah kontrakan warga diharapkan akan bisa mulai menata kehidupan yang lebih layak," kata Kepala Divisi Humas PT Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (1/5/2007).Menurut Yuni, dengan tinggal di rumah kontrakan maka kehidupan warga akan lebih damai dapat berkumpul dengan keluarganya, dibandingkan dengan tinggal di penampungan sementara seperti di pengungsian Pasar Baru Porong."Paket bantuan kontrak rumah yang yang ditawarkan kepada Lapindo adalah bantuan sewa rumah sebesar 5 juta per keluarga (KK) selama 2 tahun ditambah bantuan biaya pindahan rumah sebesar 500 ribu per KK," ujar Yuni.Selain menerima uang kontrak dan biaya pindah, menurut Yuni, seluruh warga korban dampak lumpur nantinya juga tetap akan menerima bantuan jaminan hidup dari Lapindo sebesar 300 ribu per jiwa tiap bulan selama 6 bulan. Menurut data Satlak Sidoarjo, saat ini ada sekitar 937 KK yang terdiri dari 3.250 jiwa berasal dari Desa Renokenongo yang sampai saat ini masih bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong. Dari jumlah tersebut merupakan jumlah total sementara dari pengungsi sebelum ledakan pipa gas serta pengungsi setelah ledakan pipa gas Pertamina 22 November 2006."Selama 2 tahun tinggal di rumah kontrakan, warga diharapkan bisa dengan lebih baik mengikuti proses ganti rugi dalam bentuk jual beli atau mengikuti proses relokasi bagi yang memilih opsi relokasi," tegas Yuni.Hingga saat ini Lapindo Brantas Inc telah memberikan dana bantuan kepada warga korban lumpur dalam bentuk bantuan kontrak rumah, biaya pindahan dan jaminan hidup sebesar Rp 92.180.839.667. Dana sebesar itu diberikan kepada sekitar 9.757 keluarga yang terdiri dari sekitar 36.608 jiwa.
(bdh/gah)











































