Tembak Istri
Briptu Bagus Bisa Dijerat 3 Pasal
Selasa, 01 Mei 2007 17:44 WIB
Surabaya - Polda Jawa Timur meminta Polwiltabes Surabaya untuk melakukan tuntutan secara pidana dan disiplin pada Briptu Deni Bagus Hariyono, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Surabaya Utara yang menembak istrinya, Vita Puspita. "Polwiltabes Surabaya harus melakukan tuntutan secara pidana dan disiplin dengan lebih mengedepankan pidananya terkait penembakan Deni terhadap istrinya," kata Kepala Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim Kombes Wanto Sumadi kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur Jl Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (1/5/2007). Menurut Wanto, Bagus bisa dikenai pasal berlapis atas perbuatannya. Tiga aturan hukum sudah menanti. Bagus bisa dituntut dengan pasal 4 UU No 22/2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 KHUP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan kesengajaan dan pasal 360 KHUP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka. Wanto menambahkan, saat ini kasus Bagus ditangani oleh Polwiltabes Surabaya. Barang bukti pistol jenis Revolver standar polisi sudah diamankan.
(gik/nrl)











































