Dewan Pers: AI Permudah Kerja Jurnalistik, Bukan Gantikan Tugas Manusia

Dewan Pers: AI Permudah Kerja Jurnalistik, Bukan Gantikan Tugas Manusia

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Jan 2025 14:27 WIB
Konferensi pers Dewan Pers (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Dewan Pers (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pers menerbitkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Dewan Pers menegaskan AI hanya alat bantu, bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam produksi karya jurnalistik.

"Sekali lagi, adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Dia meminta perusahaan media dan jurnalis selektif menggunakan AI. Ninik menyebut proses verifikasi harus tetap dilakukan agar karya jurnalistik akurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AI tidak bisa menggantikan data, konteks faktual yang ada di lapangan dan soal critical thinking, itu yang tidak bisa digantukan AI. Nah oleh karena itu, sikap kehati-hatian, akurasi verifikasi masih sangat diperlukan," katanya.

Ninik mengatakan teknologi berkembang sangat pesat. Dia mengatakan pers merupakan pilar demokrasi dan harus profesional dalam memproduksi informasi.

ADVERTISEMENT

"Informasi-informasi dari teknologi buatan atau AI ini memang ada indikasi misinformasi, disinformasi, di situlah letaknya kehadiran kawan-kawan jurnalis untuk meluruskan sesuai data, fakta kebernaran yang dimiliki," ujarnya.

Ninik mengatakan cara berpikir kritis jurnalis sebagai perwakilan publik tak bisa digantikan oleh kecanggihan teknologi. Dia mengatakan teknologi tak memiliki rasa keadilan.

"Rasa keadilan itu kan hanya bisa dirasakan manusia. AI tidak punya perasaan loh, harus hati-hati. Dia tidak bisa melakukan critical thinking. Kritik itu tidak mungkin dilakukan oleh AI, dia hanya menggeneralisasi," ujarnya.

Ada sejumlah aturan terkait penggunaan AI untuk karya jurnalistik. Salah satunya ialah perusahaan pers dapat memberi keterangan yang jelas bahwa ada penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang diproduksi.

Berikut isi pasal dalam Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2025 yang mengatur hal tersebut:

Pasal 2

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya
jurnalistik.

Simak juga Video 'Canda Jazuli soal KPI-Dewan Pers di 'Paguyuban Kominfo', Singgung Anggaran':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads