KPK Masih Tangani VLCC
Selasa, 01 Mei 2007 16:50 WIB
Jakarta - KPK menegaskan masih menangani kasus penjualan 2 unit kapal very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Hingga saat ini KPK masih belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung)."Kami masih menyelidiki kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean saat dihubungi wartawan, Selasa (1/5/2007).Menurut Tumpak, jika Kejagung sudah memulai penyidikan, KPK hingga saat ini belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Gedung Bundar bahwa kasus itu sudah ditingkatkan."Kami belum menerima SPDP dari Kejagung. Sebelum itu kami dapatkan, maka KPK dan Kejagung tetap berkoordinasi dalam penyelidikan kasus itu," jelasnya.Jika salah satu pihak sudah meningkatkan kasus itu menjadi penyidikan, lanjut Tumpak, maka kasus itu akan ditangani oleh salah satu pihak. "Kalau Kejagung memang sudah meningkatkan status ke penyidikan, maka kasus initentu saja akan kita serahkan kepada mereka (Kejagung). Demikian pula sebaliknya," jelasnya.Tumpak menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari Hyundai Heavy Industries yang berada di Ulsan, Korea. "Kami masih akan mengirimkan penyidik kami ke sana," tandasnya.Erry Ryana BantahSementara itu, Wakil Ketua KPK bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Erry Ryana Hardjapamekas membantah dirinya telah melontarkan pernyataan bahwa KPK telah melempar handuk putih dalam penanganan kasus VLCC."Saya tidak pernah mengatakan KPK sudah menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung," kata Erry kepada detikcom.Siapa pun yang menangani kasus itu, menurutnya tidak akan menimbulkan masalah. "Siapa saja bisa saling membantu," tandas dia.
(ary/asy)











































