Eks Atase Imigrasi KJRI Johor Divonis 3 Tahun & Bayar Rp 5,7 M
Selasa, 01 Mei 2007 15:49 WIB
Jakarta - Mantan Atase Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan divonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar. Terdakwa langsung mengajukan banding. "Menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta atau diganti 3 bulan pidana kurungan," ucap ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago membacakan vonis di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/5/2007).Prihatna bersama-sama dengan Konjen RI Johor Bahru Eda Makmur terbukti bersalah menarik pungutan dalam pengurusan dokumen keimigrasian melebihi ketentuan perundang-undangan. Hal itu dimungkinkan karena adanya SK ganda Dubes RI untuk Malaysia mengenai besarnya tarif pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.Prihatna menggunakan SK dengan tarif besar untuk dikenakan pada masyarakat ketika mengurus dokumen keimigrasian. Sementara ketika disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), Prihatna menggunakan SK dengan tarif kecil.Selisih antara tarif besar dan kecil itu, menurut hakim, jika dikumpulkan mencapai Rp 7.287.991.620. Dana itu kemudian mengalir sebanyak 20 persen kepada terdakwa, 45 persen kepada Eda Makmur dan sisanya untuk home staff dan local staff KJRI Johor Bahru.Atas perbuatan itu, majelis hakim menilai Prihatna terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Oleh karena ada kerugian negara, Prihatna juga diwajibkan membayar uang pengganti."Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5.778.161.620 yang harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap. Jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun," kata Masrurdin Chaniago.Seorang anggota majelis hakim, Anwar, berbeda pendapat mengenai besar kewajiban membayar uang pengganti ini. Menurut Anwar seperti dibacakan Masrurdin dalam pertimbangan vonis, Prihatna hanya diwajibkan membayar sesuai yang dia nikmati, 20 persen dari total kerugian negara.Kerugian negara disebutkan mencapai Rp 7.287.991.620, namun Prihatna diwajibkan membayar uang pengganti lebih kecil. Ternyata, majelis hakim memerintahkan penyitaan atas rumah beserta tanah dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna silver.Rumah yang terletak di Pulogadung, Jakarta Timur itu, diprediksi bernilai Rp 1,4 miliar. Kemudian Pajero atas nama istri Prihatna yang dibeli tahun 1995 itu, bernilai Rp 113 juta. Total nilai sitaan mencapai Rp 1,513 miliar.Pengacara Bilang Tak Masuk AkalPengacara Prihatna, Posma SM Rajagukguk, menyatakan putusan hakim tak masuk akal. Menurut Posma, angka kerugian negara yang dilansir majelis hakim berdasarkan asumsi semata. "Pembelaan terdakwa sama sekali tidak dianggap. Tidak masuk akal putusan hakim," ketus Posma.Apalagi Prihatna juga divonis menanggung aliran hasil pungli ke local dan home staff KJRI Johor Bahru. "Masak dia yang nanggung semua," ujar Posma.Tanpa banyak komentar lagi, Posma menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. "Kami jelas banding," tandas Posma.
(aba/asy)











































