Butuh Perlindungan, Buruh Transportasi Tuntut UU Khusus
Selasa, 01 Mei 2007 15:40 WIB
Jakarta - Nasib buruh transportasi seperti sopir, kondektur dan mekanik selama ini luput dari perhatian. Padahal keberadaan mereka sangat vital. Untuk itu pemerintah diminta segera menerbitkan undang-undang (UU) khusus untuk buruh transportasi."Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan UU yang mengatur dan melindungi kami para pekerja di sektor transportasi," cetus Ilmansyah dari Komite Persiapan Federasi Nasional Buruh Transportasi (KPFNBT).Hal itu disampaikan dia di sela-sela aksi May Day di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (1/5/2007).Menurut Ilmansyah, dua hal utama yang dituntut buruh di bidang transportasi adalah soal jam kerja dan upah yang jelas. "Selama ini kami para sopir angkutan umum selalu menjadi sasaran pungutan liar dari aparat dan preman," keluh Ilmansyah."Belum lagi penghasilan kami harus berkurang karena sekarang banyak mobil dengan plat hitam yang menjadi angkutan umum," pungkasnya.
(bal/umi)











































