Pengacara Ali Mazi Nilai Tuntutan Jaksa Berbahaya

Pengacara Ali Mazi Nilai Tuntutan Jaksa Berbahaya

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2007 14:15 WIB
Jakarta - Bila hakim menerima begitu saja tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa korupsi hak guna bangunan (HGB) Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, maka akan berbahaya. "Ini bahaya bagi dunia internasional. Jaksa bukan pihak yang berwenang untuk tidak memberlakukan HGB ," ujar kuasa hukum Ali Mazi, OC Kaligis. Hal itu disampaikan dia usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (1/5/2007). Dalam tuntutannya, JPU yang dikoordinatori Ali Mukartono, selain menuntut pidana penjara 7 tahun kepada para terdakwa, juga meminta pencabutan HGB 26 dan 27 Gelora hasil perpanjangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. JPU juga meminta bila suatu saat pemerintah RI digugat suatu pihak, terkait kasus ini, dan kalah, maka para terdakwalah yang diwajibkan membayar secara tanggung renteng. "Jadi mulai hari ini, jangan ambil sertifikat dari Indonesia. Soalnya bisa ada pencabutan hak. Ini berbahaya bagi dunia agunan," lanjut Kaligis."Sudah ditandatangani di Bangkok Bank (agunan HGB Hilton), lalu sekarang dinyatakan tidak berlaku. Lalu kalau (RI) dituntut (oleh Bangkok Bank), masak ya dibebankan kepada kita," ujar Kaligis berapi-api. Kuasa hukum Ali Mazi yang lain, Frans Hendra Winata mengatakan, kasus perpanjangan HGB Hilton bukan persoalan pidana. "Ini bukan pidana tapi administrasi atau perdata," kata Frans. Sebelumnya, JPU menilai Ali Mazi dan Pontjo Sutowo telah bersama-sama dengan 2 terdakwa lain dalam berkas terpisah melakukan tindakan memperkaya suatu korporasi, yaitu PT Indobuilco. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1,93 triliun. 2 Terdakwa lain yang dimaksud adalah Kakanwil BPN DKI Robert Jeffrey Lumempouw dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro. Ali dan Pontjo dinilai JPU terbukti dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena telah memperpanjang HGB No 26 dan 27 Gelora, maka dianggap telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Badan pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno sebesar Rp 1,93 triliun. Perhitungan itu diperoleh dengan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait