Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun Penjara

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2007 13:28 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dituntut 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti memperkaya korporasi, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,93 triliun."Seharusnya HGB Hilton 26 dan 27 menjadi aset negara sejak 4 Maret 2003. Namun ternyata terdakwa malah memperpanjang sebelum hak pengelolaan lahannya dimulai," kata JPU Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (1/5/2007).Ditambahkan JPU, terdakwa Pontjo pun dalam persidangan pernah menegaskan, HGB adalah aset-aset kekayaan perusahaan. Dia tidak mau menerbitkan HGB di atas HPL dan malah mengagunkan HGB itu di Bangkok Bank.Karena itu, JPU meminta kepada hakim agar keduanya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.Jaksa juga meminta agar HGB 26 dan 27 hasil perpanjangan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dicabut."Jika kemudian hari pemerintah RI digugat dan kalah, maka para terdakwa diwajibkan menanggung renteng gugatan itu. Kalau tidak bisa, maka harta bendanya disita, dan bila tidak, cukup dipenjara masing-masing 5 tahun," beber JPU dalam sidang yang dipimpin Andriani Nurdin.Hal-hal yang memberatkan Ali Mazi dan Pontjo pun dibeberkan JPU. Pertama, negara telah memberi kesempatan kepada PT Indobuild Co untuk menggunakan tanah selama 30 tahun atas sebidang tanah yang telah dibebaskan pemerintah dengan menggunakan uang negara.PT Indobuild Co tidak pernah membebaskan tanah atau membeli tanah, melainkan hanya membayar royalti. Jadi mestinya para terdakwa menghormati setiap keputusan pemerintah yang mengatur peruntukan tanah tersebut.Kedua, terdakwa I yakni Ali Mazi, sebagai kuasa hukum telah diberitahu HGB 26 dan 27 Gelora Senayan -- kini Gelora Bung Karno -- ditetapkan sebagai hak pengelolan lahan (HPL) atas nama Setneg, apabila tidak setuju dengan penetapan pemerintah itu, seharusnya menggunakan jalur hukum, bukannya melanggar. Padahal terdakwa I juga mengetahui proses negosiasi sebelumnya.Ketiga, bidang tanah HGB 26 dan 27 Gelora merupakan bekas areal yang digunakan untuk Asian Games ke-4 tahun 1962. Karena merupakan peristiwa yang menjadi bagian sejarah Indonesia, seharusnya para terdakwa mendukung upaya melestarikan, dan bukannya mengambil keuntungan pribadi.Hal-hal yang meringankan, keduanya mengikuti sidang dengan baik. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar 15 Mei mendatang. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait