Presiden Prabowo Subianto meminta kepala daerah membatasi jumlah tim yang akan membantu jalannya program daerah. Instruksi Prabowo itu juga termasuk pembatasan pemberian honorarium untuk tim kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Inpres itu diteken 22 Januari 2025.
Instruksi berisi 7 poin untuk kementerian lembaga dan kepala daerah. Efisiensi bagi Pemda termaktub dalam poin keempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional," demikian isi Inpres tersebut, dilihat Kamis (23/1/2025).
Kemudian, kepala daerah juga diminta membatasi perjalanan dinas 50 persen. Lalu kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, hingga seminar juga diminta dibatasi.
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," tulis Inpres itu.
Prabowo juga meminta Kepala Daerah untuk selektif memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Begitu juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Simak juga Video Prabowo Minta Anggaran Perdinas Menteri Dipotong: Bisa Hemat Rp 20 T