Hymne Guru Bergema di MK
Selasa, 01 Mei 2007 12:43 WIB
Jakarta - Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku.. Lagu Hymne Guru itu dinyanyikan para guru usai mengikuti sidang pembacaan putusan UU APBN yang masih belum memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen.Usai mengikuti persidangan, mereka langsung keluar dari ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mengenakan batik khas guru, mereka langsung membentuk barisan layaknya sebuah paduan suara profesional. LaguHymne Guru pun langsung dikumandangkan para pahlawan tanpa tanda jasa itu.Para guru ini melihat putusan MK yang mendesak pemerintah untuk segera mematuhi amanat UUD 1945 sebagai kado bagi para guru menjelang hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei."Ya, ini kado untuk kami (dunia pendidikan), PGRI dan seluruh guru," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) M Surya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5/2007).Dalam putusannya, MK mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan dan mewujudkan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN.M Surya menegaskan, PGRI akan terus memperjuangkan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen. "Kami akan terus mengontrol dengan upaya yang konstitusional sampai anggaran itu terwujud 20 persen," ujar dia.Menurut dia, pemerintah harus segera mematuhi putusan MK itu. "Kalau bisa ini dilaksanakan sebelum 2009. Pada 2008, saya yakin pemerintah dan DPR tidak akan memperhatikan rakyat. Mereka berpikir, apakah tahun depan saya terpilih kembali," cibir dia.
(ary/asy)











































