MK Ingatkan Pemerintah Penuhi Anggaran Pendidikan 20%
Selasa, 01 Mei 2007 12:10 WIB
Jakarta - Untuk kesekian kalinya, anggaran pendidikan minimal 20 persen digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, untuk sekian kalinya, MK mengabulkan permohonan pemohon."MK perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh," tutut Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan uji materiil UU APBN di GedungMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5/2007).MK memandang pemerintah belum memiliki upaya untuk memenuhi amanat konstitusi dalam meningkatkan anggaran pendidikan hingga 20 persen. Kebijakan ini pun dinilai akan berdampak buruk bagi UU APBN yang disahkan tiap tahunnya."Jangan sampai mahkamah harus menyatakan keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN yang bertentangan dengan UUD 1945," papar Jimly.Atas dasar itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini. "Menyatakan UU APBN sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8 persen bertentangan dengan UUD 1945," cetus Jimly.Pemerintah Tetap KomitmenKepala Bappenas Paskah Suzetta menegaskan, pemerintah masih memiliki komitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga 20 persen. "Kalau mau anggaran mencapai 20 persen, ini juga harus ditunjang infrastrukturyang baik," ujar Paskah usai persidangan.Menurut dia, pemerintah tidak mungkin menambah anggaran pendidikan hingga 20 persen pada APBN 2007 ini. "Kalau 20 persen, berarti harus menambah Rp 60 triliun. Coba bayangkan dana sebesar itu harus disediakan saat ini," tandas dia.
(ary/asy)











































