Kasus Asabri Rp 41 Milar 'Naik Kelas' ke Penyidikan
Selasa, 01 Mei 2007 11:31 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana PT Asuransi ABRI (Asabri) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 410 miliar sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan."Kemarin sudah diteken surat perintah penyidikan untuk dilakukan pemanggilan saksi," kata Jampidus Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/5/2007).Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim. "Tapi belum ada tersangkanya dan kerugiannya baru dihitung. Kan baru kemarin digelar perkaranya," ujarnya.Menurut Salim, untuk sementara kasus ini masih disidik oleh tim Kejagung dengan monitor Puspom TNI. "Tidak tertutup kemungkinan masuk wilayah Puspom," katanya.
(sss/nrl)











































