Walkot Jakbar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta

Walkot Jakbar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 11:50 WIB
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto (Foto: Situs Pemkot Admistrasi Jakbar)
Jakarta -

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 10 saksi dari perkara dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (23/1/2025). Saksi lain yang diperiksa adalah mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 Januari lalu, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selaku direktur event organizer (EO)

Penyidik kejaksaan mengatakan tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka diduga menggunakan SPJ fiktif untuk pencairan dana.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," jelasnya.

Simak juga Video 'Hal yang Ringankan Vonis Eks Dirut Sarana Jaya: Sopan-Jalani 2 Perkara':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads