MA Kabulkan Kasasi 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok

MA Kabulkan Kasasi 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2007 09:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004, Sutadi, Ketua DPRD Depok Naming D Bothin dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok Hasbullah Rahmad.Mereka dinyatakan terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan oleh ketua majelis kasasi yang dipimpin Nyak Pha dan hakim anggota I Made Tarra dan Muchsin pada 28 Maret 2007."Putusannya dikabulkan ontslag (putusan bebas tidak murni)," kata sumber detikcom di MA, Selasa (1/5/2007).Selain menjerat 3 terdakwa, kasus ini juga melibatkan 14 anggota DPRD Depok lainnya, yakni Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mazhab HM, Masyuria, Rafi Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony Hutapea, Agus Sutondo, Christian Silaban, dan Haryono.Pada tingkat pertama 17 terdakwa divonis Pengadilan Negeri Cibinong selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu mereka harus mengganti kerugian negara antara Rp 165 juta hingga Rp 439 juta.Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis 17 terdakwa selama 1 tahun penjara. Para terdakwa juga harus mengganti kerugian negara antara Rp 172,2 juta hingga Rp 386,9 juta. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads