Kejagung Segera Sidik Kasus Asabri

Kejagung Segera Sidik Kasus Asabri

- detikNews
Senin, 30 Apr 2007 18:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar. Kasus ini pun akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat."Sudah selesai (gelar perkaranya) dan indikasi sudah kuat. Ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/4/2007).Menurut Hendarman, peristiwa ini sudah terjadi 10 tahun yang lalu. Namun mengenai kerugian negaranya masih perlu dihitung lagi.Hendarman menjelaskan, kasus ini tidak akan ditangani tim koneksitas karena hanya melibatkan sipil. "Ternyata yang melakukan tindak pidana adalah sipil. Jadi tidak dikoneksitaskan. Semuanya sipil sudah purnawirawan dan sudah bebas dari tugas," ujar Pria kelahiran Klaten ini.Sebelumnya Tim Penyelesaian Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PT Asabri yang dibentuk Dephan, 1 Agustus 2006 lalu, telah melimpahkan kasus tersebut ke Puspom AD. Alasan pelimpahan itu, karena diperlukan pendalaman hukum dengan perbedaan versi dana yang telah dikembalikan.Pihak pengusaha Henry Leo menyebutkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 235,4 miliar termasuk aset-aset yang dijaminkannya. Sedangkan versi para pejabat badan pengelola perumahan prajurit, dana yang telah ditarik sebesar Rp 135 miliar dan sejumlah aset tanah. (mly/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads