Tersangka Korupsi Mi-17 Salahkan KPKN
Senin, 30 Apr 2007 17:09 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 4 helikopter Mi-17 untuk TNI AD saling tuding. Merasa dipojokkan, Brigjen Purn Prihandono menuding kesalahan ada pada pihak lain, yakni Kantor Perbendaraan dan Kas Negara (KPKN) IV Jakarta."Kami ingin beri klarifikasi atas berita di surat kabar yang menyudutkan klien kami. Padahal tidak seperti itu," kata kuasa hukum Prihandono, Yoseph B Badeoda, dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin di Menara Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2007).Menurut Yoseph, kliennya yang mantan direktur pelaksana anggaran Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan ditetapkan menjadi tersangka oleh tim koneksitas dengan tuduhan telah mengeluarkan surat nomor K/205/XII/2002/DJRSH tertanggal 30 Desember 2002 tentang persetujuan penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk kontrak dengan nomor 005/LN/KSAD/KE/2002/AD. Prihandono dianggap melanggar Keppres Nomor 18 tahun 2000, Kepmenhankam Pangab nomor Skep/1254/M/XI/1998 dan surat edaran nomor SE/6/I/2002 tentang proses penyelesaian administrasi atau pembiayaan yang dilakukan secara terpusat di lingkungan Dephan dan TNI yang tidak melampirkan bank garansi. "Memang klien kami tidak dapat melampirkan bank garansi karena bukan lembaga pembiayaan, seperti Depkeu atau KPKN. Tugasnya hanya administrasi agar kontrak berjalan efektif," katanya.Yoseph mengatakan, kewenangan untuk mencantumkan bank garansi ada pada pusat keuangan Dephan dan KPKN VI Jakarta. "Jadi kalau klien kami mengeluarkan surat rekomendasi menerbitkan SPP itu dibolehkan dan itu standar administrasi di institusi manapun," katanya.Namun, kata Yoseph, terjadi perubahan cara pembayaran yang tidak sesuai kontrak. Dalam kontrak ditetapkan melalui pembukaan LC tapi yang terjadi adalah KPKN mengajukan pembayaran dengan cara telegraphic transfer. "Perubahan pembayaran ini tidak dilakukan klien kami tapi oleh bidang lain yakni KPKN," ujarnya.
(mar/nrl)











































