Sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi di Pekanbaru, Riau, via TikTok terungkap. Bayi korban TPPO itu dijual dengan harga Rp 20-25 juta.
Aksi pelaku TPPO ini terungkap pada Sabtu (20/1/2025) saat akan melakukan transaksi menjual bayi. Pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi di Pekanbaru.
"Benar, telah diamankan tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ditangkap kemarin," kata Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra dilansir detikSumut, Minggu (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga orang yang ditangkap polisi di lokasi kejadian, yakni Tutik Hariyanti (31), Erni Juliyani HSB (49), dan Aprita Tarigan (22). Selain tiga orang tersebut, ada seorang bayi diduga korban TPPO yang diamankan polisi.
"Bayi dijual lewat mereka berita, itu mulai dari Rp 20-25 juta. Pengakuan sudah ada mereka jual sebanyak 5 kali di Sumatera Utara, tepatnya di Medan," kata Bery.
Para pelaku diketahui melancarkan aksinya melalui aplikasi TikTok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk seorang bidan yang kini tidak lagi membuka praktik.
"Saat ini tersangka ada enam orang. Satu di antaranya seorang bidan, tetapi sudah tidak ada praktik," tegas Bery, Senin (20/1).
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video '3 Sindikat Jual Beli Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Transaksi Lewat TikTok':