Kartini Beruntung Urung Jadi Jablai di Bangka

Kartini Beruntung Urung Jadi Jablai di Bangka

- detikNews
Senin, 30 Apr 2007 16:34 WIB
Jakarta - Mendapat pekerjaan dengan imbalan upah yang tinggi adalah harapan banyak orang. Tak terkecuali empat ABG perempuan asal Karawang, Jawa Barat, ini.Gadis-gadis yang masih polos itu dijanjikan akan bekerja di bar malam di Jakarta dan Bangka. Karena itu, mereka bersedia meninggalkan kampung halamannya.Kartini (16), Sinta (15), Adel (16), dan Maya (18) dibawa Karti menuju rumah pasangan Dahuri (38) dan Ningsih (55) di Jl Sungai Landak, Cakung Drain, Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.Namun ternyata mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Untuk mendukung penampilan, pasangan suami istri itu membelikan mereka baju dan perhiasan."Salah satu dari mereka lapor ke kita. Dari hasil pengembangan, ternyata ada 3 temannya," ujar Kapolsek Metro Cilincing Kompol Yossy Runtukahu di Polsek Metro Cilincing, Jl Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/4/2007).Polisi pun melakukan pengembangan hingga ke Karawang. Hasilnya, polisi membekuk perempuan yang menjadi penghubung pasangan suami istri mucikari itu dengan para korbannya. Perempuan itu bernama Karti (30).Pembekukan dilakukan pada umat 27 April. Setelah Karti diamankan, polisi lantas menahan Dahuri dan Ningsih. Mereka pun mengakui perbuatannya."Belum lama, sekitar sebulan lalu saya pesan ke Karti. Kalau ada tetangga dia di Karawang yang mau kerja di Jakarta bilang saja, nanti bisa saya bantu. Daripada di Karawang hanya ngalor ngidul di warung remang-remang," kata Ningsih.Ditambahkan dia, kalau ada jablai, akan dia ajak ke Bangka. Sebab anaknya akan membuka praktek baru di salah satu cafe di Bangka."Baru seminggu, waktu mandi, ternyata Kartini kabur dan lapor ke kantor polisi yang hanya berapa ratus meter dari rumah saya. Ya saya tidak nyangka, kan sudah saya kasih tahu kapan kerja ke cafe-cafe," beber Ningsih.Menurutnya, Karti sebagai penghubung mendapat uang lelah Rp 750 ribu. Sedangkan masing-masing anak harus menyetor Rp 1 juta 500 ribu per minggu.Kini Karti, Ningsih, dan Dahuri dijerat dengan pasal 287 KUHP tentang perniagaan orang, serta UU Perlindungan Anak. (nvt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads