Pemilik Ponpes di Jaktim Berkali-kali Kepergok Istri Saat Cabuli Santri

Pemilik Ponpes di Jaktim Berkali-kali Kepergok Istri Saat Cabuli Santri

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 21 Jan 2025 12:37 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Garis Polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap ulah bejat pemilik pondok pesantren (ponpes) di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial CH (47) yang mencabuli santrinya sendiri. CH sempat dipergoki istri dan saudaranya saat melakukan aksinya tersebut.

"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Saat itu istrinya sempat mengingatkan agar tersangka berhenti melakukan aksi cabulnya tersebut. Namun hal tersebut tak dihiraukan dan aksi pelecehan terus terulang hingga akhirnya diringkus polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ujarnya.

Hingga kini, total ada dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli tersangka. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren dan rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.

ADVERTISEMENT

"Di rumahnya, pada saat rumah kosong, istrinya mengajar. Kedua kalau istrinya ada di rumah maka dia menggunakan kamar atau ruang pribadinya di pondok pesantren itu di sekitar lantai 3, yang aksesnya memang hanya bisa dimasuki oleh si tersangka atau pimpinan pondok pesantren ini," ujarnya.

Selain pemilik pondok pesantren, guru ngaji berinisial MCN dilaporkan terkait kasus serupa. Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki lain yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.

Simak juga Video 'Ketua RT di Makassar Ditangkap Seusai Diduga Cabuli Anak Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads