3 Model Pengusutan Kasus Transfer Duit Tommy via Rekening Depkum
Senin, 30 Apr 2007 15:57 WIB
Jakarta - Kasus transfer uang Tommy Soeharto melalui rekening Depkum HAM setidaknya menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika demikian, terdapat 3 model pengusutannya berdasarkan lembaga yang melakukan."Siapa yang akan melakukan penyidikan? Ada 3 hal yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," cetus Akuntan Register Negara Leonardus Nugroho dalam diskusi di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD No 6, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2007).Apa saja itu? Pertama, Presiden dapat meminta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk melakukan audit kinerja Kementerian Hukum dan HAM."Presiden menggunakan auditor internal pemerintah BPKP. Jika terjadi pelanggaran, maka Men PAN bertindak," kata Leo.Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik diminta atau tidak diminta oleh DPR melakukan audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu. "Penggunaan rekening kementerian hukum dan HAM merupakan kegiatan pengelolaan pemerintah yang dapat diperiksa oleh BPK. Jika ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan pada instansi yang berwenang," kata Leo.Ketiga, Kejaksaan Agung baik diminta atau tidak oleh presiden dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rekening Depkum HAM atau mengenai asal usul uang Tommy di BNP Paribas London tersebut. "Dalam penyelidikan atau penyidikan ini, Kejaksaan Agung dapat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan," jelas Leo.Persoalannya sekarang, apakah ketiga instansi tersebut bersedia melakukan tawaran Leo itu? Wallahu a'lam.
(aba/nrl)











































