Kasus Pencairan Uang Tommy Penuhi 10 Dasar Awalan Penyidikan
Senin, 30 Apr 2007 15:46 WIB
Jakarta -
Kasus pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM memenuhi 10 dasar awal (predication) untuk penyidikan tindak pidana korupsi. Sekarang tinggal instansi mana yang akan menindaklanjuti.Demikian diungkapkan oleh Akuntan Register Negara yang juga mantan staf khusus Ketua BRR Aceh-Nias bidang pengawasan dan antikorupsi, Leonardus Nugroho, dalam diskusi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD No 6, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2007).10 Dasar awalan itu adalah:1. Ada catatan keuangan yang menggunakan rekening negara2. Rekening negara yang digunakan tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Keuangan3. Ada ketidakseimbangan surat-menyurat. Dirjen AHU dengan Kepala PPATK, Dirjen AHU dengan Gubernur BI, namun surat ke BNP Paribas ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.4. Jika surat-menyurat antar instansi hanya dapat dilakukan menteri atau Sekjen, maka penggunaan rekening depkum HAM terdapat unsur kesengajaan lebih besar5. Terdapat pejebat-pejabat negara yang terlibat6. Selama proses peristiwa penggunaan rekening berlangsung, terjadi pergantian personalia. Terjadi pergantian dari Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.7. Dari 6 poin di atas, tercermin adanya kesengajaan mencurangi sistem negara serta penyalahgunaan wewenang, sehingga patut dikembangkan hipotesa lanjutan8. Bisa dikembangkan teori kecurangan, yakni mengenai siapa yang mungkin terlibat, apa yang mungkin telah terjadi, mengapa dugaan menjadi benar, di manakah tempat untuk menyimpan hasil kejahatan, kapan kecurangan terjadi dan bagaimana (modus) kecurangan dilakukan9. Adanya bukti-bukti on-book atau offbook, langsung atau tidak langsung dan saksi-saksi potensial10. Adanya niat melakukan kecurangan, misalnya penggunaan rekening tanpa sepengetahuan menteri keuangan."Nah, sebelum menuju penyidikan harus dilengkapi dulu 10 poin di atas. Penekanan awalnya adalah penyalahgunaan wewenang," cetus Leo.Langkah selanjutnya adalah masuk pada penyidikan itu sendiri. Yakni pertama, merevisi teori kecurangan yang dihipotesiskan. Kedua, menyiapkan bagan hubungan antara orang dan bukti.Ketiga, menyiapkan alasan pembenar terhadap dugaan. Keempat, memeriksa bukti-bukti telah cukup diperoleh. Jika jawaban memuaskan, lanjut pada langkah kelima. Langkah kelima adalah melakukan investigasi lengkap."Langkah selanjutnya ini digarap instansi yang berwenang," tandas Leo.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































