Arman: Koruptor Ganti Kewarganegaraan Bisa Ditangkap
Senin, 30 Apr 2007 15:27 WIB
Jakarta - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura dinilai sudah yang terbaik. Bahkan para koruptor yang mengemplang uang rakyat Indonesia tetap bisa ditangkap meskipun telah berganti kewarganegaraan."Sekarang yang berlaku seseorang melakukan kejahatan kalau dia orang Indonesia meski ganti kewarganegaraan beberapa kali tetap saja bisa ditangkap," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan usai menghadiri acara purnatugas salah seorang pejabat Kejagung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/4/2007).Arman mengatakan, perjanjian ekstradisi ini sebagai langkah maju untuk pemberantasan korupsi. "Hampir semua kemauan kita dipenuhi," katanya.Arman memastikan jika DPR telah meratifikasinya perjanjian itu, maka Kejagung akan segera memburu para koruptor yang kabur ke Singapura. "Kita ingin secepatnya. Nanti kalau sudah diratifikasi oleh DPR," katanya.Siapa yang ditangkap? "Yang dulu yang kita sebut-sebut itu," kata Arman.
(mar/nrl)











































