Hakim Pergi ke Pekanbaru, Vonis Chusnul Mar'iyah Ditunda
Senin, 30 Apr 2007 15:05 WIB
Jakarta - Anggota majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah tidak lengkap. Pembacaan vonis pun ditunda."Vonis akan dibacakan pada Rabu pagi tanggal 2 Mei nanti, karena anggota majelis hakim tidak lengkap sebab harus mengikuti perjalanan dinas ke Pekanbaru," kata hakim ketua Makassau.Hal itu disampaikan dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (30/4/2007).Makassau lantas meminta agar para pengunjung sidang tidak kecewa. "Rupanya Ibu Chusnul ini disukai wartawan ya, soalnya banyak yang datang. Saya minta tidak pada kecewa," imbuhnya.Usai sidang, Chusnul yang mengenakan blouse ungu seperti biasa enggan berkata-kata. Dia sama sekali tidak mempedulikan puluhan wartawan yang hendak mewawancarainya.Adik Chusnul, Lina, justru tampak lebih agresif. Dia berkali-kali mendorong fotografer dan kamerawan agar tidak mengambil gambar kakaknya. Bahkan perempuan berkerudung putih itu sempat menutupi kamera fotografer dengan jaket.Hingga naik ke sedan hitamnya, Chusnul masih saja bungkam. Melihat Chusnul yang diam dan si adik yang menghalang-halangi pengambilan gambar, beberapa fotografer dan kamerawan kesal."Sialan lu, siapa sih lu, biasa aja dong," ujar seorang fotografer kesal sambil memukul mobil Chusnul yang berlalu.Chusnul datang ke PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Made Rahman Marasabessy. Sebelum sidang dimulai, Chusnul tampak asyik berfoto-foto dengan adiknya. Wajahnya terlihat sumringah.Chusnul diduga telah melakukan pencemaran nama baik pengamat telematika Roy Suryo. Dia pun dijerat pasal 310 ayat 1 KUHP.Sebelumnya, dosen UI itu dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
(nvt/nrl)











































