Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp 578 M

Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp 578 M

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 20 Jan 2025 20:33 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025). Foto: Devi/detikcom.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025). (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula. Setelah tersangka baru ditetapkan, Kejagung mengungkap kerugian final mencapai Rp 578 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya," lanjutnya.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap tersangka baru di kasus impor gula usai Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus diperiksa. Terbaru, ada 9 orang yang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka sebagai berikut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

Berikut data 9 tersangka baru di kasus tersebut:

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Abdul mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka telah dipanggil, tapi tidak hadir.

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads