Jaksa Sita Ratusan Buku Sejarah Bersampul Gorbachev dan Hitler
Senin, 30 Apr 2007 13:46 WIB
Kupang -
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ratusan buku pelajaran SD-SMA di sejumlah toko buku yang ada di Kota Kupang. Buku-buku tersebut dinilai menyimpang dari fakta sejarah dan mengandung nilai-nilai ajaran komunis, marxisme-leninisme. Di antara buku-buku itu terdapat buku sejarah bersampul Gorbachev dan Hitler. Buku-buku sejarah itu selama ini dijual bebas. Diduga buku-buku ini juga sudah beredar di sekolah-sekolah dan telah dijadikan sebagai buku panduan mata pelajaran sejarah. Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT Carlos de Fatima kepada wartawan mengatakan, penyitaan yang dilakukan berdasarkan instruksi Jaksa Agung. "Buku-buku yang disita sebagian isinya tidak sesuai dengan fakta sejarah dan sebagian lagi terdapat ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Carlos. Dia menambahkan, ada sebagian buku sejarah yang secara jelas memasukkan faham Karl Marx atau buku-buku yang terkait dengan dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tze Tung dan lain-lain. "Yang jelas Kejaksaan melakukan penyitaan karena di dalam buku-buku itu terkandung benih-benih atau unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila. Apalagi, komunisme/marxisme-Leninisme memiliki kaitan erat dengan peristiwa G30S/PKI," kata dia. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyita ratusan buku yang pada bagian sampul depannya terdapat foto mantan Presiden Uni Sovet Mikhael Gorbachev dan beberapa buku yang mengandung tulisan dan gambar peristiwa holocaus yang dilakukan tentara Nazi di bawah pimpinan diktator Jerman, Hitler pada awal abad IX lalu. "Buku-buku itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sehingga dilarang beredar karena dapat mempengaruhi psikologi siswa," kata Carlos. Menurut dia, sejarah harus diluruskan dan karena itu semua produk buku pegangan siswa yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia maupun fakta yang terjadi di dunia internasional harus dilarang. "Penyitaan ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung karena isi dari buku sejarah yang dilarang beredar ternyata mengandung ajaran sesat," lanjutnya. Buku-buku yang disita dari beberapa toko buku di Kupang yakni Kompetensi Dasar Sejarah 2B untuk SMA dan MA, terbitan PT Tiga Serangkai, Kompetensi Dasar Sejarah 2A untuk SMA dan MA terbitan PT Tiga Serangkai, Kompetensi dasar Sejarah 3A untuk kelas 3 SMA dan MA terbitan PT. Tiga Serangkai dan Buku Sejarah SMA Kelas II program ilmu sosial dan bahasa terbitan PT Grafindo Media Pratama serta buku Kompetensi Dasar Sejarah 3B untuk SMA dan MA terbitan PT Tiga Serangkai. "Buku-buku yang disita akan dibakar. Dan yang masih beredar d imasyarakat akan ditarik pada kesempatan pertama," jelas Carlos. Selain melakukan operasi penyitaan di beberapa toko buku, tim intelijen Kejati NTT akan mendatangi sekolah dan guru-guru mata pelajaran sejarah agar secara sukarela menyerahkan buku-buku yang dilarang. "Kalau ada lembaga atau perorangan yang menolak menyerahkan buku-buku tersebut, maka akan dijerat dengan pasal pidana," kata dia.
(asy/nrl)










































