APBN Tak Lagi Tanggung Biaya Penelitian Kecelakaan KA

APBN Tak Lagi Tanggung Biaya Penelitian Kecelakaan KA

- detikNews
Senin, 30 Apr 2007 13:34 WIB
Jakarta - Pembiayaan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamantan Transportasi (KNKT) tidak lagi ditanggung APBN. Pembiayaan itu akan dibebankan kepada penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian. Nantinya, pembiayaan itu adalah kewajiban dari penyelenggara yang disisihkan dalam bentuk asuransi. "Selama ini penyelidikan oleh KNKT dibiayai oleh APBN. Nanti penyelenggara sarana dan prasarana wajib mengasuransikan untuk pembiayaan kecelakaan itu," kata Dirjen Perkereta-apian Soemino Eko Saputro dalam acara sosialiasasi UU Perkereta-apian di Hotel Millennium, Jalan Fachrudin, Jakarta, Senin (30/4/2007). Menurutnya, hal ini tercantum dalam BAB XIV mengenai pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api pasal 176 dalam UU Perkereta-apian hasil revisi. "Jadi nanti dari hasil penjualan tiket atau pendapatan jasa dititipkan untuk asuransi itu," tuturnya.Soemino menuturkan, pembiayaan yang harus ditanggung juga terkait dengan adanya pemisahan penyelenggara sarana dan prasarana yang swasta, BUMN dan Pemda bisa masuk di dalamnya. "Pemerintah nantinya murni hanya sebagai regulator," cetusnya. (mar/nrl)


Berita Terkait