Usai Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta ke Sopir-ART agar Pergi

Usai Bunuh Satpam, Si Majikan Imingi Rp 5 Juta ke Sopir-ART agar Pergi

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 20 Jan 2025 17:21 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menghadirkan pembunuh satpam Septian bernama Abraham Michael yang berbaju oranye di belakangnya. (M Sholihin/detikcom)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menghadirkan pembunuh satpam Septian bernama Abraham Michael yang berbaju oranye di belakangnya. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan majikan Abraham Michael berusaha menghilangkan barang bukti setelah membunuh satpam bernama Septian (37). Abraham sempat meminta sopir bernama Wawan dan asisten rumah tangganya (ART) pergi dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta.

"Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (asisten rumah tangga/ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih Rp 5 juta per orang," kata Eko ketika jumpa pers di Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tidak diterima Wawan dan dia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota," kata Eko

Kesal Sering Diadukan Pulang Malam

Polisi mengungkapkan, Abraham Michael (26) tega membunuh petugas satpam sendiri, Septian (37), karena kesal sering diadukan kepada ibunya. Abraham menikam Septian berkali-kali hingga tewas berlumuran darah.

ADVERTISEMENT

"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya," kata Kombes Eko Prasetyo tadi.

Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan polisi.

"Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," imbuhnya.

"Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," sambungnya.

Lihat juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum

[Gambas:Video 20detik]




(sol/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads