Kejari Sumedang Tolak BAP 7 Penganiaya Cliff Muntu

Kejari Sumedang Tolak BAP 7 Penganiaya Cliff Muntu

- detikNews
Senin, 30 Apr 2007 12:36 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri Sumedang mengembalikan berkas 7 tersangka penganiaya praja IPDN Cliff Muntu. BAP ketujuh tersangka itu dinilai masih lemah.Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) Aminah Yusuf kepada detikcom melalui telepon, Senin (30/7/2007)."Berkas ketujuh tersangka ini masih lemah untuk diajukan ke pengadilan. Hal tersebut berdasarkan hasil pendalaman oleh tim jaksa yang menangani kasus ini," kata Aminah.Namun Aminah enggan menjelaskan secara detil kelemahan dalam BAP ketujuh tersangka tersebut. Menurut Aminah, hal tersebut tidak boleh diketahui oleh umum."Rahasia dong. Tapi yang jelas itu sudah berdasarkan penelitian tim jaksa," ungkap Aminah.Berkas pemeriksaan 7 mantan praja IPDN tersangka penganiaya Cliff ini dibagi menjadi dua, masing-masing untuk 3 dan 4 orang tersangka. Ketujuh mantan praja itu adalah M Amrullah bin Bastaman Djasrun, Andi Bustanil bin Burhanudin, Hikmat Faisal bin Syarifudin, Ahmad Arifandi Harahap bin Parel Harahap, Frans Albert Yoku bin David Yoku, Jaka Anugrah Putra, dan Fandi Ntobuo.Para mantan praja ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 KUHP (12 tahun), pasal 351 KUHP (6 tahun), dan junto pasal 55, 56 KUH Pidana.Kejari Sumedang sudah membentuk tim yang terdiri dari 6 orang jaksa untuk menangani kasus ini. Tim ini dipimpin oleh Kasie Pidum Kejari Sumedang, Muhasan. (djo/asy)


Berita Terkait