Koruptor Ganti Kewarganegaraan, Status Cekal Tetap Berlaku
Senin, 30 Apr 2007 12:17 WIB
Jakarta - Keimigrasian menjamin prosedur cekal tetap berlaku bagi koruptor-koruptor yang kabur ke luar negeri dan berganti kewarganegaraan. Petugas Imigrasi siap menangkap, bila mereka muncul. "Cekal tetap berlaku karena menyangkut nama. Setiap dia berhubungan dengan petugas imigrasi, mereka akan ditangkap," tegas Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Syaiful A Barmawi usai jumpa pers di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2007).Syaiful menjelaskan daftar cekal itu sudah tersebar di semua atase imigrasi. Sehingga, ketika koruptor itu menemui instansi imigrasi, dengan sendirinya dia akan diproses. "Prosedurnya begitu. Kalau ekstradisi berjalan, pasti begitu," tandas Syaiful.Sebelumnya, Syaiful menyebutkan daftar cekal itu mencapai belasan koruptor. Di antara belasan itu, sekitar 5-10 orang diperkirakan lari ke Singapura.
(aba/asy)











































