Kasus Lumpur Lapindo Bisa Dibawa ke Arbitrase Internasional
Senin, 30 Apr 2007 12:11 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, masih belum ada kata sepakat. Jika deadlock, pengadilan arbitrase internasional bisa jadi pilihan.Hal tersebut diungkapkan pakar hukum internasional Prof Dr Hikmahanto Juwana saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Senin (30/7/2007). "Bisa diselesaikan lewat arbitrase. Namun syaratnya ada persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa. Karena inti dari arbitrase adalah untuk mencari kesepakatan," kata Hikmahanto.Menurut Hikmahanto, arbitrase adalah salah satu langkah hukum yang bisa dijadikan alternatif untuk menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo ini. Dan langkah ini ditempuh hanya jika proses penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan menemui jalan buntu."Negosiasi ini harus dilakukan oleh korban yang terkait langsung. Dan mekanisme arbitrase ditempuh jika perundingan mengalami deadlock," tuturnya.
(djo/nrl)











































